Jurnal SUTASOMA | 4 pengetahuan, atau “mater scientiarum”.Pada perkembangan berikutnya, objek material dan formal filsafat bersifat umum, yaitu seluruh kenyataan, Sedangkan objek khusus dan
Ada beberapa alasan mengapa syariat Islam menjadi utama dibandingkan lainnya, seperti: Al-Rabbaniyah, Al-Alamiyah, Syumul, Al-lshalah Wal Khulud, At-Taisir wa Raf’ul Kharaj, Ri’ayatul Masholih Al-Basyariyah, At-Tawazun Bainal Maddah War Ruh, At-Tawazun Bainal Aqidah wal Hayah, dan Al-Akhlaqiyah. Dengan prinsip-prinsip inilah lslam mengatur
gagasan teori hukum dan masyarakat – tidak berarti berbagai perspektif tentang makna hukum yang non- doktrinal yang dikedepankan di sini (yang realis, sosio-legal) hendak dimaksudkan sebagai
4. pengertian sumber-sumber hukum; 5. pengertian tentang asas-asas hukum. Setelah mempelajari materi ini, secara umum mahasiswa mampu menjelaskan konsep sosialisasi, sedangkan secara khusus mahasiswa diharapkan dapat: 1. menjelaskan pengertian hukum; 2. menjelaskan fungsi hukum dan perundang-undangan; 3. menjelaskan subjek dan objek hukum;
Hukum yang lebih difokuskan pada lapangan bidang-bidang hukum yang ada di Indonesia. Menurut Yulies Tiena Masriani, PHI adalah mengantar atau memperkenalkan hukum yang berlaku sekarang di Negara Republik Indonesia.1 Pengantar Hukum Indonesia bertujuan memperkenalkan hukum pada umumnya dan hukum di Indonesia pada khususnya, secara
hukum tentang alasan kekhilafan hakim dalam upaya hukum peninjauan kembali dalam perkara pidana yang dilakukan oleh penuntut umum yaitu Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1969, Perma 1 Tahu 1980, Sema No 7 Tahun 1980 dan UU No 8 Tahun 1981. (3) konsep ideal pengaturan hukum peninjauan kembali (herziening) dimasa yang akan datang
KnSrT. v31g0bs2as.pages.dev/16v31g0bs2as.pages.dev/534v31g0bs2as.pages.dev/576v31g0bs2as.pages.dev/83v31g0bs2as.pages.dev/321v31g0bs2as.pages.dev/183v31g0bs2as.pages.dev/419v31g0bs2as.pages.dev/216
contoh artikel tentang hukum pdf